Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2017 — Putus : 16-06-2017 — Upload : 30-08-2017
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 55-K/BDG/PMT-II/AD/VI/2017
Tanggal 16 Juni 2017 — Muhammad Arifin Koptu NRP 31960599470276
8634
Register : 28-11-2023 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 467/Pid.Sus/2023/PN Jap
Tanggal 21 Maret 2024 — Penuntut Umum:
Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H.
Terdakwa:
KRISTOVEL LINDO NDAYA PEGONTO
74
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KRISTOVEL LINDO NDAYA PEGONTO bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP, sebagaiamna dalam Dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa
Register : 23-02-2022 — Putus : 12-05-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan PN BANGKINANG Nomor 90/Pid.B/2022/PN Bkn
Tanggal 12 Mei 2022 — Penuntut Umum:
HARIS JASMANA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ZUKRI Als AMAT Bin SUDIRMAN
9637
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ZUKRI Als AMAT Bin SUDIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD ZUKRI Als AMAT Bin SUDIRMAN oleh karena itu dengan pidana
Register : 13-09-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 12-11-2021
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 769/Pid.B/2021/PN Rap
Tanggal 2 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
SUSI SIHOMBING,SH
Terdakwa:
ARIANSYAH LUBIS Alias CACA
440
  • MENGADILI

    1. Menyatakan TerdakwaARIANSYAH LUBIS Alias CACAterbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua : 289 KUHPidana.